Pembahasan Masalah Tentang Lingkungan Hidup
di Daerah Pasar Teluknaga
1. Tinjauan Pustaka Mengenai Lingkungan Hidup
Manusia hidup di bumi tidak sendirian, melainkan bersama makhluk lain, yaitu tumbuhan, hewan dan jasad renik. Makhluk hidup yang lain itu bukanlah sekedar kawan hidup yang hidup bersama secara netral atau pasif terhadap manusia, melainkan hidup manusiaitu terkait erat pada mereka. Tanpa mereka manusia tidaklah dapathidup. Kenyataan ini dapat kita lihat dengan mengandaikan di bumiini tidak ada tumbuhan dan hewan. Dari manakah kita mendapatkanoksigen dan makanan. Sebaliknya seandainya tidak ada manusia,tumbuhan, hewan dan jasad renik akan dapat melangsungkan kehidupannya, seperti terlihat dari sejarah bumi sebelum ada manusia.
Karena itu anggapan bahwa manusia adalah makhluk yang paling berkuasa tidaklah betul. Seyogyanya kita menyadari bahwa kitalah yang membutuhkan makhluk hidup yang lain untuk kelangsungan hidup kita dan bukannya mereka yang membutuhkan kita untuk kelangsungan hidup mereka. Karena itu sepantasnyalah kita bersikap lebih merendahkan diri. Sebab faktor penentu kelangsungan hidup kita tidaklah di dalam tangan kita, sehingga kehidupan kita sebenarnyaamat rentan.Manusia bersama tumbuhan, hewan dan jasad renik menempati suatu ruang tertentu. Kecuali makhluk hidup, dalam ruang itu terdapat juga benda tak hidup, seperti misalnya udara yang terdiri atas bermacam gas, air dalam bentuk uap, cair dan padat, tanah dan batu. Ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya disebut lingkungan hidup makhluk tersebut
Menurut Pasal 1 butir (1) Undang-undang No 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Di Indonesia perhatian mengenai lingkungan hidup sudah dilakukan sejak tahun 1960-an, tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia dan Pembangunan Nasionaldi Bandung pada tanggal 15-18 Mei 1972.Dalam seminar tersebut disampaikan makalah tentang “Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia: Beberapa Pikiran dan Saran” oleh Mochtar Kusumaatmadja, makalah tersebut merupakan pengarahan pertama mengenai perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Hasil yang dapat diperoleh dari seminar tersebut yaitu konsepnya mengenai pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.33 Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup. Pada saat itu, pencemaran oleh limbah industri dan rumah tangga belum dipermasalahkan secara khusus, saat ini masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri yang dihasilkan dari proses produksi barang dan jasa yang langsung dibuang ke sungai tanpa proses pengelolaan terlebih dahulu. Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkau peraturan-peraturan tentang pencemaran
lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres No 77 Tahun 1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah ditingkat Provinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undangundang
No 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui, kemudian diubah menjadi Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan di ikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, kemudian disempurnakan oleh Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara umum, definisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk
mengidentifikasi, memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan (proyek) yang dapat berdampak besar atau kecil terhadap lingkungan. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 1 butir (1) menyatakan : “Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.35
Dalam AMDAL terdapat dua jenis batasan tentang dampak, yaitu:
a. Dampak pembangunan terhadap lingkungan adalah perbedaan antara kondisi lingkungan sebelum ada pembangunan dan yang diprakirakan akan ada setelah ada pembangunan.
b. Dampak pembangunan terhadap lingkungan adalah perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya pembangunan tersebut. AMDAL suatu usaha atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum dan diketahui oleh masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan. Sebab sejak awal proses pembuatan dokumen AMDAL, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 33 ayat (1) menyatakan : “Setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diumumkan
terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak
lingkungan hidup”.36 Sedangkan Pasal 34 ayat (1) menyatakan : “Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup”.37
AMDAL suatu usaha atau kegiatan yang berupa dokumen
terdiri dari 4 (empat) bagian yang terdiri dari :
1) Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
Pengertian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 1 butir (3) yang menyatakan : “Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan”.38
2) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 1 butir (4) yang menyatakan : “Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan”.39
3) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Pengertian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 1 butir (5) yang menyatakan : “Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan” 4) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Pengertian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 1 butir (6) yang menyatakan : “Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan” Pedoman penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) didasarkan kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 14 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan AMDAL, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pedoman Umum Penyusunan AMDAL adalah keseluruhan proses yang berturut-turut meliputi :
1) Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL).
2) Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Menurut ketentuan operasional (Peraturan Pelaksanaan) terdapat masalah hukum yang harus diperhatikan, yaitu dalam proses pengambilan keputusan (decision making process) yang berkaitan dengan Pasal 18, menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 ayat (1) menyatakan :“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup bwajib memiliki AMDAL”.42 Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, Pasal 11 ayat (1) menyatakan : Komisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria :
a. Usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara;
b. Usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi daerah tingkat I;
c. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain;
d. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;
e. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
Kriteria yang menentukan adanya dampak besar dan penting ditetapkan berdasarkan tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Oleh sebab itu, kriteria tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak bersifat ilmitatif. Prosedur pengambilan keputusan sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dipisahkan dari tujuan AMDAL sebagai salah satu ketentuan hukum, dari ketentuan hukum tersebut AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian dari proses perizinan melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Izin merupakan suatu instrumen yuridis preventif. Oleh karena itu, keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana telah diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab wajib dilampirkan pada permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup”.AMDAL merupakan salah satu syarat perizinan dalam sistem hukum lingkungan Indonesia bagi orang atau kelpompok yang akan mendirikan suatu perusahaan atau industri, khususnya yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan. Dalam pemberian izin untuk mendirikan suatu perusahaan atau industri, apabila tidak dilengkapi dengan AMDAL dapat dikenakan sanksi kepada yang memberikan izin tersebut. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindunghan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 112 yang menyatakan : “Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
2. Metode Penelitian
Penelitian dilakukan dengan melakukan kunjungan dan survey ke dalam pasar dan membuat pertanyaan kepada para pedagang dan masyarakat sekitar tentang kondisi pasar dan seputar permasalahan lingkungan didaerah pasar tersebut. Data empiris dari penelitian ini diambil dari para pedagang, pembeli dan masyarakat di sekitar pasar Teluknaga, Tangerang. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran permasalah yang jelas tentang kondisi fisik pasar. Berikut adalah gambar- gambar yang didapat dari peninjauan di pasar teluknaga :
4. Lokasi dan Waktu Penelitian
Peninjauan ini dilaksanakan Pasar Teluknaga, JL. Raya Salembaran Km 7, Kp. Melayu Barat, Teluknaga, Tangerang. Pemilihan lokasi dilakukan secara sengaja (purposive) dengan pertimbangan bahwa wilayah teluknaga merupakan wilayah yang masih terbelakang di bandingkan wliyah tangerang lainnya. Waktu peninjauan ke daerah tersebut berlangsung pada tanggal 27 April 2013.
5. Pembahasan Masalah dan Solusinya
Dari hasil melakukan kunjungan dan survey ke dalam pasar, maka didapat beberapa masalah dan persoalan seputar lingkungan. Masalah utama lingkungan di Pasar tersebut adalah kondisi pasar yang becek saat hujan sehingga menggangu kenyamanan pembeli.
Tabel. Masalah lingkungan di seputar pasar dan solusinya
No.
|
Deskripsi Permasalahan
|
Alternatif Penanganan Masalah
|
1.
|
Kondisi pasar yang becek yang becek ketika kondisi hujan
|
Dari pemantauan dapat dilihat bahwa jalan menuju pasar tersebut masih berupa tanah merah dan belum diaspal. Sebaiknya perlu dilakukan penaspalan jalan atau pembuatan paving blok agar kondisi oasar menjadi baik.
|
2.
|
Banyak sampah yang menumpuk di bagian belakang pasar (di blok pedagang baju) dan pengelolaan sampah nya masih dengan pembakaran
|
-Penambahan tempat sampah dan petugas kebersihan.
– pengelompokan sampah menjadi organik dan anorganik untuk selanjutnya diolah menjadi nilai tambah
|
3.
|
Beberapa pedagang di kios banyak yang tidak melakukan peasangan listrik secara resmi (mencantol listrik secara illegal)
|
Peningkatan dan pengawasan penegakan hukum
|
4.
|
Pada beberapa kios di dalam pasar dijumpai kios-kios yang rusak baik atapnya yang bocor maupun dinding tembok yang berlubang
|
Perlu dilakukan perbaikan kondisi kios yang rusak oleh pengelola pasar dan pemerintah setempat untuk kenyaman pedagang dan pembeli
|
5.
|
Saluran air yang terletak di samping pasar tidak mengalir dan sering meluap ketika hujan karena sampah yang menumpuk.
|
Perlu dilakukan pembersihan saluran air oleh masyarakat, pengelola pasar, dan pemerintah daerah. Serta dilakukan penyadaran dan pelatihan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
|
|
|
|
6.
|
Sanitasi yang buruk dan sarana wc yang kurang banyak.
|
Perlu dilakukan perbaikan sanitasi dan penambahan jumlah wc oleh pengelola pasar dan pemerintah setempat untuk kenyaman pedagang dan pembeli
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengelolaan masalah lingkungan di pasar perlu dilakukan pendekatan berbasis masyarakat dimana masyarakat dilibatkan untuk pengelolaan bersama antara masyarakat setempat dan pemerintah dalam bentuk pengelolaan secara bersama, di mana masyarakat berpartisipasi aktif baik dalam perencanaan sampai pada pelaksanaannya. Pemikiran ini sangat didukung oleh tujuan jangka panjang pengelolaan lingkungan pasar berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan usaha dengan penambahan petugas kebersihan dan petugas pekerjaan umum, pengembangan program dan kegiatan yang mengarah kepada peningkatan pemanfaatan kondisi pasar yang nyaman, bersih dan lestari, peningkatan kemampuan peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikaan lingkungan di pasar, dan peningkatan pendidikan dan pelatihan, dan pengembangan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kondisi pasar, pengawasan dan penegakan aturan-aturan undang-undang tentang lingkungan, untuk masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan Masalah Tentang Lingkungan Hidup
di Daerah Pasar Teluknaga
1. Tinjauan Pustaka Mengenai Lingkungan Hidup
Manusia hidup di bumi tidak sendirian, melainkan bersama makhluk lain, yaitu tumbuhan, hewan dan jasad renik. Makhluk hidup yang lain itu bukanlah sekedar kawan hidup yang hidup bersama secara netral atau pasif terhadap manusia, melainkan hidup manusiaitu terkait erat pada mereka. Tanpa mereka manusia tidaklah dapathidup. Kenyataan ini dapat kita lihat dengan mengandaikan di bumiini tidak ada tumbuhan dan hewan. Dari manakah kita mendapatkanoksigen dan makanan. Sebaliknya seandainya tidak ada manusia,tumbuhan, hewan dan jasad renik akan dapat melangsungkan kehidupannya, seperti terlihat dari sejarah bumi sebelum ada manusia.
Karena itu anggapan bahwa manusia adalah makhluk yang paling berkuasa tidaklah betul. Seyogyanya kita menyadari bahwa kitalah yang membutuhkan makhluk hidup yang lain untuk kelangsungan hidup kita dan bukannya mereka yang membutuhkan kita untuk kelangsungan hidup mereka. Karena itu sepantasnyalah kita bersikap lebih merendahkan diri. Sebab faktor penentu kelangsungan hidup kita tidaklah di dalam tangan kita, sehingga kehidupan kita sebenarnyaamat rentan.Manusia bersama tumbuhan, hewan dan jasad renik menempati suatu ruang tertentu. Kecuali makhluk hidup, dalam ruang itu terdapat juga benda tak hidup, seperti misalnya udara yang terdiri atas bermacam gas, air dalam bentuk uap, cair dan padat, tanah dan batu. Ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya disebut lingkungan hidup makhluk tersebut
Menurut Pasal 1 butir (1) Undang-undang No 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Di Indonesia perhatian mengenai lingkungan hidup sudah dilakukan sejak tahun 1960-an, tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia dan Pembangunan Nasionaldi Bandung pada tanggal 15-18 Mei 1972.Dalam seminar tersebut disampaikan makalah tentang “Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia: Beberapa Pikiran dan Saran” oleh Mochtar Kusumaatmadja, makalah tersebut merupakan pengarahan pertama mengenai perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Hasil yang dapat diperoleh dari seminar tersebut yaitu konsepnya mengenai pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.33 Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup. Pada saat itu, pencemaran oleh limbah industri dan rumah tangga belum dipermasalahkan secara khusus, saat ini masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri yang dihasilkan dari proses produksi barang dan jasa yang langsung dibuang ke sungai tanpa proses pengelolaan terlebih dahulu. Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkau peraturan-peraturan tentang pencemaran
lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres No 77 Tahun 1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah ditingkat Provinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undangundang
No 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui, kemudian diubah menjadi Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan di ikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, kemudian disempurnakan oleh Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara umum, definisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk
mengidentifikasi, memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan (proyek) yang dapat berdampak besar atau kecil terhadap lingkungan. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 1 butir (1) menyatakan : “Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.35
Dalam AMDAL terdapat dua jenis batasan tentang dampak, yaitu:
a. Dampak pembangunan terhadap lingkungan adalah perbedaan antara kondisi lingkungan sebelum ada pembangunan dan yang diprakirakan akan ada setelah ada pembangunan.
b. Dampak pembangunan terhadap lingkungan adalah perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya pembangunan tersebut. AMDAL suatu usaha atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum dan diketahui oleh masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan. Sebab sejak awal proses pembuatan dokumen AMDAL, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 33 ayat (1) menyatakan : “Setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diumumkan
terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak
lingkungan hidup”.36 Sedangkan Pasal 34 ayat (1) menyatakan : “Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup”.37
AMDAL suatu usaha atau kegiatan yang berupa dokumen
terdiri dari 4 (empat) bagian yang terdiri dari :
1) Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
Pengertian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 1 butir (3) yang menyatakan : “Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan”.38
2) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 1 butir (4) yang menyatakan : “Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan”.39
3) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Pengertian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 1 butir (5) yang menyatakan : “Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan” 4) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Pengertian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunga Hidup, Pasal 1 butir (6) yang menyatakan : “Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan” Pedoman penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) didasarkan kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 14 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan AMDAL, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pedoman Umum Penyusunan AMDAL adalah keseluruhan proses yang berturut-turut meliputi :
1) Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL).
2) Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Menurut ketentuan operasional (Peraturan Pelaksanaan) terdapat masalah hukum yang harus diperhatikan, yaitu dalam proses pengambilan keputusan (decision making process) yang berkaitan dengan Pasal 18, menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 ayat (1) menyatakan :“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup bwajib memiliki AMDAL”.42 Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, Pasal 11 ayat (1) menyatakan : Komisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria :
a. Usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara;
b. Usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi daerah tingkat I;
c. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain;
d. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;
e. Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
Kriteria yang menentukan adanya dampak besar dan penting ditetapkan berdasarkan tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Oleh sebab itu, kriteria tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak bersifat ilmitatif. Prosedur pengambilan keputusan sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dipisahkan dari tujuan AMDAL sebagai salah satu ketentuan hukum, dari ketentuan hukum tersebut AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian dari proses perizinan melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Izin merupakan suatu instrumen yuridis preventif. Oleh karena itu, keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana telah diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab wajib dilampirkan pada permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup”.AMDAL merupakan salah satu syarat perizinan dalam sistem hukum lingkungan Indonesia bagi orang atau kelpompok yang akan mendirikan suatu perusahaan atau industri, khususnya yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan. Dalam pemberian izin untuk mendirikan suatu perusahaan atau industri, apabila tidak dilengkapi dengan AMDAL dapat dikenakan sanksi kepada yang memberikan izin tersebut. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindunghan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 112 yang menyatakan : “Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
2. Metode Penelitian
Penelitian dilakukan dengan melakukan kunjungan dan survey ke dalam pasar dan membuat pertanyaan kepada para pedagang dan masyarakat sekitar tentang kondisi pasar dan seputar permasalahan lingkungan didaerah pasar tersebut. Data empiris dari penelitian ini diambil dari para pedagang, pembeli dan masyarakat di sekitar pasar Teluknaga, Tangerang. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran permasalah yang jelas tentang kondisi fisik pasar. Berikut adalah gambar- gambar yang didapat dari peninjauan di pasar teluknaga :
4. Lokasi dan Waktu Penelitian
Peninjauan ini dilaksanakan Pasar Teluknaga, JL. Raya Salembaran Km 7, Kp. Melayu Barat, Teluknaga, Tangerang. Pemilihan lokasi dilakukan secara sengaja (purposive) dengan pertimbangan bahwa wilayah teluknaga merupakan wilayah yang masih terbelakang di bandingkan wliyah tangerang lainnya. Waktu peninjauan ke daerah tersebut berlangsung pada tanggal 27 April 2013.
5. Pembahasan Masalah dan Solusinya
Dari hasil melakukan kunjungan dan survey ke dalam pasar, maka didapat beberapa masalah dan persoalan seputar lingkungan. Masalah utama lingkungan di Pasar tersebut adalah kondisi pasar yang becek saat hujan sehingga menggangu kenyamanan pembeli.
Tabel. Masalah lingkungan di seputar pasar dan solusinya
No.
|
Deskripsi Permasalahan
|
Alternatif Penanganan Masalah
|
1.
|
Kondisi pasar yang becek yang becek ketika kondisi hujan
|
Dari pemantauan dapat dilihat bahwa jalan menuju pasar tersebut masih berupa tanah merah dan belum diaspal. Sebaiknya perlu dilakukan penaspalan jalan atau pembuatan paving blok agar kondisi oasar menjadi baik.
|
2.
|
Banyak sampah yang menumpuk di bagian belakang pasar (di blok pedagang baju) dan pengelolaan sampah nya masih dengan pembakaran
|
-Penambahan tempat sampah dan petugas kebersihan.
– pengelompokan sampah menjadi organik dan anorganik untuk selanjutnya diolah menjadi nilai tambah
|
3.
|
Beberapa pedagang di kios banyak yang tidak melakukan peasangan listrik secara resmi (mencantol listrik secara illegal)
|
Peningkatan dan pengawasan penegakan hukum
|
4.
|
Pada beberapa kios di dalam pasar dijumpai kios-kios yang rusak baik atapnya yang bocor maupun dinding tembok yang berlubang
|
Perlu dilakukan perbaikan kondisi kios yang rusak oleh pengelola pasar dan pemerintah setempat untuk kenyaman pedagang dan pembeli
|
5.
|
Saluran air yang terletak di samping pasar tidak mengalir dan sering meluap ketika hujan karena sampah yang menumpuk.
|
Perlu dilakukan pembersihan saluran air oleh masyarakat, pengelola pasar, dan pemerintah daerah. Serta dilakukan penyadaran dan pelatihan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
|
|
|
|
6.
|
Sanitasi yang buruk dan sarana wc yang kurang banyak.
|
Perlu dilakukan perbaikan sanitasi dan penambahan jumlah wc oleh pengelola pasar dan pemerintah setempat untuk kenyaman pedagang dan pembeli
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengelolaan masalah lingkungan di pasar perlu dilakukan pendekatan berbasis masyarakat dimana masyarakat dilibatkan untuk pengelolaan bersama antara masyarakat setempat dan pemerintah dalam bentuk pengelolaan secara bersama, di mana masyarakat berpartisipasi aktif baik dalam perencanaan sampai pada pelaksanaannya. Pemikiran ini sangat didukung oleh tujuan jangka panjang pengelolaan lingkungan pasar berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan usaha dengan penambahan petugas kebersihan dan petugas pekerjaan umum, pengembangan program dan kegiatan yang mengarah kepada peningkatan pemanfaatan kondisi pasar yang nyaman, bersih dan lestari, peningkatan kemampuan peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikaan lingkungan di pasar, dan peningkatan pendidikan dan pelatihan, dan pengembangan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kondisi pasar, pengawasan dan penegakan aturan-aturan undang-undang tentang lingkungan, untuk masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.